Ketahui Ini Sebelum Menggunakan Jasa Pekerja Outsourcing

perusahaan outsourcing jakarta

Anda tentu sudah sering mendengar tentang tenaga outsourcing. Tenaga kerja yang berasal dari perusahaan lain, dalam hal ini perusahaan penyedia tenaga kerja, yang dialih-kerjakan kepada perusahaan klien. Tenaga kerja outsourcing ini biasanya ditugaskan untuk mengisi pekerjaan-pekerjaan pendukung seperti keamanan, tenaga kebersihan, dan tenaga bantu umum. Ada banyak perusahaan outsourcing jakarta yang bisa anda pilih untuk mencari yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan anda. Namun sebelum melakukan kontrak kerja dengan pekerja outsourcing ini, anda perlu mengetahui hal-hal berikut :

  1. Harus Merupakan Pekerja Non-Core

Dalam sebuah perusahaan terdapat dua jenis proses penetapan pegawai. Pegawai core merupakan pegawai tetap yang bekerja pada sektor-sektor penting perusahaan yang menjamin berlangsungnya proses dan sistem kerja perusahaan seperti manajer dan CEO. Sementara pegawai non-core, yakni tenaga kerja yang bergerak di sektor pendukung perusahaan yang pekerjaanya tidak akan mempengaruhi sistem dasar dari kinerja perusahaan seperti bagian keamanan dan kebersihan, atau tenaga kerja buruh bangunan bila anda bergerak di sektor properti. Perlu diketahui bahwa jika anda ingin mempekerjakan pegawai outsourcing, maka anda hanya boleh mengadakan kontrak kerja dengan pekerja non-core saja.

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Pekerja outsourcing bukanlah pekerja tetap yang dapat dipindahtugaskan atau diangkat untuk posisi tertentu sesuka hati oleh perusahaan yang mempekerjakannya. Pekerja outsourcing jakarta ini harus diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang biasanya berdurasi 1-2 tahun dari tanggal perjanjian. Skema penggajian, detail kesepakatan kerja, serta detail lain yang bisa dilakukan antara perusahaan klien dengan pekerja haruslah sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati tersebut. Sementara untuk detail gaji dan tunjangan lainnya biasanya merupakan hasil kesepakatan antara perusahaan penyedia jasa dengan klien.

  1. Kewajiban Kerja Tenaga Outsourcing

Meskipun bukan pegawai tetap di perusahaan tempat bekerja namun pegawai outsourcing jakarta memiliki kewajiban kerja sama dengan pegawai tetap. Contoh sederhana adalah terkait jam kerja, pekerja outsourcing wajib mengikuti jadwal kerja yang sama dengan pegawai tetap, jam masuk kerja, hingga sistem shift kerja yang berlaku. Bahkan dimunkinkan pula pekerja outsourcing diwajibkan untuk masuk di hari-hari libur pekerja.

  1. Penyedia Jasa Tenaga Kerja

Saat membutuhkan tenaga kerja outsourcing, anda tentu akan mencari koneksi yang bisa menghubungkan anda dengan perusahaan yang menyediakan tenaga outsourcing. Anda bisa menemukan banyak sekali perusahaan outsourcing jakarta yang menawarkan berbagai tenaga kerja untuk sektor-sektor non-core di perusahaan anda. Namun tidak semua perusahaan tersebut bisa anda percaya. Anda tentu tidak menginginkan justru muncul masalah hukum setelah anda melakukan perekrutan tenaga outsourcing. Oleh karena itu ada baiknya anda mencari tahu detail dan latar belakang perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tersebut. Pastikan pula legalisasi dari izin perusahaan tersebut, sebelum anda meneken kontrak kerja tersebut.

Demikianlah informasi mengenai jasa pekerja outsourcing yang mungkin akan Anda butuhkan sewaktu-waktu demi keberlangsungan bisnis di perusahaan Anda.

Baca juga : Tips Mendapatkan Pekerjaan di Perusahaan Outsourcing

0 I like it
0 I don't like it

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.