Asuransi mobil all risk maupun Total Lost Only (TLO) mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing. All risk memiliki jangkaun asuransi lebih luas namun harga premi lebih mahal. Sebaliknya TLO jangkauan perlindungannya terbatas sehingga preminya lebih murah.
Asuransi all risk memiliki sifat comprehensive sehingga perlindungannya tidak sebatas ganti rugi kehilangan kendaraan tapi juga kerusakan besar atau kecil. Sedangkan TLO juga memberi ganti rugi jika mobil hilang. Namun jika mobil rusak hanya akan mengganti biaya perbaikan apabila biaya perbaikan menghabiskan biaya diatas 75% dari nilai polis.
Membeli polis asuransi mobil all risk maupun TLO bisa dimana saja karena hampir semua perusahaan asuransi menyediakannya. Bukan kemudahan menemukan jasa asuransi namun yang akan kita bahas disini adalah kriteria perusahaan asuransi profesional.
Perusahaan asuransi profesional memberi kemudahan dalam urusan klaim. Biasanya perusahaan seperti ini mempunyai banyak cabang lengkap dengan fasilitas online claim atau E-Claim yang berlaku untuk asuransi mobil all risk maupun TLO. Bengkel rekanan biasanya juga menjadi prioritas sehingga mudah ditemukan untuk mempercepat konsumen melakukan perbaikan.
Hal-hal paling sepele namun penting justru sangat diperhatikan perusahaan . Misalnya ketersediaan fasilitas mobil Derek. Jika mobil tiba-tiba mogok di jalan tol atau jauh dari lokasi bengkel kita tinggal menelpon perusahaan asuransi untuk meminta fasilitas mobil Derek.
Mobil Derek ini bisa milik perusahaan asuransi yang bersangkutan, bisa milik bengkel rekanan atau bisa juga milik rental alat berat. Dengan mobil Derek yang tersedia gratis mobil kita lebih cepat ditangani.
Perlindungan dasar seperti pengganti kerugian kehilangan maupun ganti rugi biaya pengobatan dan perawatan sudah tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Perusahaan asuransi profesional biasanya juga menawarkan perluasan perlindungan.
Adapun perluasan asuransi mobil all risk dan TLO mencakup semua jenis bencana alam seperti: banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, tsunami, badai dan tanah longsor. Perluasan perlindungan juga termasuk biaya ganti rugi jika terjadi kerusuhan maupun huru hara.